Selasa, 16 Maret 2010

Autis & Tuna Grahita, Beda

Hati-hati memberikan layanan pendidikan terhadap anak-anak yang sulit berkomunikasi, keliru pendekatan dan terapi sangat beresiko menghambat perkembangan intelegensia anak. Tidak selamanya anak-anak yang sulit berkomunikasi itu adalah anak tuna grahita. Bisa jadi anak yang bergejala demikian tergolong autisme. Antara autisme dan tuna grahita terdapat perbedaan mendasar sehingga perlakuan yang diberikan pun harus berbeda.
Menurut Eko Djatmiko Sukarso, Direktur Pembinaan SLB Depdiknas, Autisme adalah anak yang mengalami gangguan berkomunikasi dan berinteraksi sosial serta mengalami gangguan sensoris, pola bermain, dan emosi. Penyebabnya karena antar jaringan dan fungsi otak tidak sinkron, ada yang maju pesat sedangkan yang lainnya biasa-biasa saja.Survey menunjukkan anak-anak autisme lahir dari ibu-ibu kalangan ekonomi menengah ke atas.
Adapun tuna grahita adalah anak yang mengalami hambatan dan keterbelakangan mental, jauh di bawah rata-rata. Gejalanya tak hanya sulit berkomunikasi, tetapi juga sulit mengerjakan tugas-tugas akademik. Ini karena perkembangan otak dan fungsi syarafnya tidak sempurna. Anak-anak seperti ini lahir dari ibu kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Sepintas, anak-anak autis dan tunagrahita memang sama-sama sulit berkomunikasi, tetapi dalam perkembangannya, pada situasi tertentu anak-anak autis bisa lebih cerdas membahasakan sesuatu. Autisme hanyalah satu dari delapan jenis kelainan gejala khusus yang menjadi sasaran layanan pendidikan khusus yang kini dikembangkan oleh pemerintah dan masyarakat. Jenis-jenis kelainan lainnya mencakup tuna netra (gangguan penglihatan), tuna daksa (kelainan pada alat gerak/tulang, sendi, dan otot), tuna grahita (keterbelakangan mental), dan tuna laras (bertingkah laku aneh).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, saat ini sekitar 1,5 juta anak di Indonesia yang mengalami kelainan seperti itu. Namun, karena terbatasnya sarana pendidikan luar biasa, baru kurang lebih 50. 000 anak mengenyam pendidikan. Sesuai Deklarasi Salamanca 1994 dan UU Sisdiknas, anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan pendidikan setara dengan anak-anak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar